Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat Nomor : 105/M/VI/2015 Tanggal 05 Juni 2015 Perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
- Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat memeriksa data PD Dikti secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Indonesia.
- PD Dikti dapat diakses pada laman: http://forlap.dikti.go.id
- Masyarakat dapat memeriksa keabsahan ijazah seseorang melalu menu “Profil Mahasiswa”
- Masyarakat dapat memeriksa kesehatan perguruan tinggi dan program studi melalui “Profil PT” dengan mencermati data rasio dosen terhadap mahasiswa. Rasio ideal program studi adalah 1:20 untuk eksata dan 1:30 untuk ilmu sosial dengan toleransi 50%.
Keterangan lebih lanjut:
Download Surat Menristekdikti No. 105/M/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015
Pengaduan Masyarakat pada Menristekdikti (Lapor, Pak Nasir!)
Mister Jenk
Lahir di Jatim, besar di Sumut dan Jambi. Menulis puisi, cerpen, feature, esai, artikel, dan karya ilimiah. Puisi dan cerpennya terangkum dalam antologi tunggal dan bersama. Sebagian karyanya dipublikasikan di media massa dan media digital. Hobby elektronik, hardware, software, komputer dan web develover di samping menekuni bidang matematika, statistika, dan penelitian pendidikan. Aktifitas sebagai kuli di STKIP YPM Bangko.
Latest posts by Mister Jenk (see all)
- Pendaftaran Mahasiswa Baru 2020/2021 - 16 Juni 2020
- Seleksi ON MIPA-PT Tingkat PTS Se-Provinsi Jambi Tahun 2019 - 26 Februari 2019
- Mengapa Akreditasi Program Studi Penting? - 7 Februari 2019