Jumlah Minimal Dosen Program Studi dan Sanksi

Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 4798/E.E2.3/KL/2015 tanggal 23 Juni 2015

Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat, perlu kami informasikan beberapa hal terkait dengan pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimal untuk setiap program studi beserta sanksinya, sebagai berikut:

1. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi, meliputi:

  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014);
  • Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.

Jumlah dosen minimal di setiap program studi adalah sebagaimana tabel berikut:

Bentuk PT

Akademi Politeknik Sekolah Tinggi/Institut/Universitas
Kualifikasi Dosen Program Diploma Program Diploma Program Diploma Program S1 Program S2 Program S3
S2 6 6 6 6
S3 6 4
Guru Besar 2

2. Dosen tetap menjadi salah satu aspek yang harus dilaporkan oleh setiap program studi dalam perguruan tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

3. Pemenuhan jumlah dosen minimal di setiap program studi merupakan salah satu indikator kesehatan dan ketaat-azazan perguruan tinggi.

4. Berdasarkan butir 1-3, diberitahukan bahwa program studi yang memiliki jumlah dosen minimal < 6 orang pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per tanggal 31 Juli 2015 akan diberikan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Kopertis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan sela waktu 2 (dua) bulan berturut-turut.

5. Selama proses penerbitan Surat Peringatan 1-3, perguruan tinggi diperkenankan untuk memperbaiki kondisi jumlah dosen minimal sehingga memenuhi persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika pada tanggal 31 Januari 2016, jumlah dosen minimal program studi tidak mengalami perubahan, dan tetap < 6 orang , maka status program studi pada Pangkalan Data Pendidikan tinggi akan di non-aktif

6. Sementara itu, program studi yang memiliki jumlah dosen minimal = 0 pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per tanggal 31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya.

7. Dalam masa pemberian Surat Peringatan dan sanksi status non-aktif untuk program studi, maka pengusulan akreditasi ke BAN-PT, sertifikasi dosen, serta pemberian hibah dan beasiswa oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk program studi tersebut tidak akan diproses atau akan ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

8. Untuk mengaktifkan kembali status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, program studi harus memenuhi aturan yang berlaku tentang jumlah minimal dosen, dan hanya dapat dilakukan sampai dengan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terbarukan, dilengkapi dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kopertis masing-masing.

Pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta. Kepada Koordinator Kopertis mohon agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan di wilayah kerjanya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

 Jakarta, 23 Juni 2015
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama

Ttd.

Hermawan Kresno Dipojono
NIP. 19560207 198010 1001

Selengkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.