Oleh: M. Jainuri, S.Pd., M.Pd
Pada bulan April tahun ini diselengarakan Ujian Nasional (UN) SMA/MA sederajat dan SMK/MAK sederajat. Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) selaku penyelenggara ujian nasional secara resmi telah merilis waktu pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2019. Siswa kelas III SMA/SMK sederajat selain harus mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian nasional, juga mesti sudah merencanakan dengan baik tujuan setelah lulus sekolah menengah atas. Mau bekerja atau kuliah? Tentu saja jawaban atas pertanyaan ini perlu dipikirkan dengan cermat. Sebab jika hal ini diabaikan akan berdampak pada masa depan. Bila pilihannya bekerja, tentu harus introspeksi diri terlebih dahulu agar bisa menjadi bagian dunia usaha dan dunia industri. Apakah kita mempunyai kompetensi pada bidang kerja yang disasar? Bidang kerja apa yang akan kita masuki? Lalu, di perusahaan mana kita akan bekerja? Dan banyak lagi hal-hal yang perlu disiapkan, sementara dunia kerja dan industri saat ini mempunyai syarat kualifikasi spesifik terkait dengan bidang kerja. Perusahaan dan institusi yang menampung lulusan perguruan tinggi saat ini telah menjadikan peringkat akreditasi sebagai salah satu indikator melihat kualitas pencari kerja selain kompetensi. Di samping itu, perusahan dan institusi setidaknya mengetahui legalitias perguruan tinggi si pencari kerja.
Kuliah? Ini adalah pilihan yang logis. Mengapa? Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat, tentu banyak mengubah kehidupan kita, dunia kerja dan dunia industri. Tantangan yang sangat berat ini tidak aka mudah ditaklukkan, jika tidak ada upaya dan usaha kerja keras. Salah satunya adalah dengan menggali potensi diri dan meningkatkan kompetensi. Kuliah merupakan usaha untuk mempersiapkan diri menuju diri yang berkompetensi dan profesional. Namun, yang menjadi penting adalah kuliah di mana dan memilih program studi apa. Sehingga dengan memilih program studi dan tempat kuliah yang tepat dapat dengan tepat pula mencapai tujuan yang diinginkan.
Bicara soal di mana kuliah, perlu pertimbangan yang cermat pula dalam memilih sebuah perguruan tinggi dan program studinya. Hal pertama yang menjadi kriteria adalah capaian akreditasi program studi yang menjadi pilihan kita. PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan bahwa akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pada prinsipnya akreditasi merupakan salah satu bentuk penjaminan mutu secara eksternal. Akreditasi eksternal ini dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan penilaian kelayakan, mengevaluasi dan menetapkan peringkat mutu program studi dan perguruan tinggi. Lembaga penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). BAN-PT menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Seberapa pentingkah akreditasi program studi? Tentu sangat penting, sebab akreditasi dapat meningkatkan grade dan mutu lulusan. Tujuan dan manfaat akreditasi diuraikan sebagi berikut:
Menjadi sangat penting bagi mahasiswa dan calon mahasiswa selalu memonitor status/tingkat akreditasi program studi pilihannya. Karena mutu/ kualitas program studi merupakan cerminan dari pelayanan secara total program studi terhadap mahasiswa. Kinerja program studi diukur berdasarkan pelayanan dari input, proses, dan output sesuai standar yang ditetapkan.
Berdasarkan uraian tersebut, sungguh berbahagilah masyarakat Provinsi Jambi khususnya wilayah barat meliputi Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Kerinci yang telah memiliki perguruan tinggi yang semua program studinya telah terakreditasi B dari BAN-PT, yaitu STKIP YPM Bangko. Program studi tersebut, adalah: Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Pendidikan Luar Sekolah. Mari berjaya bersama kami!
Informasi detil:
Website : http://stkipypmbangko.ac.id
Facebook : STKIP YPM Bangko
Instagram : @official.stkipypmbangko
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.